Sabtu, 29 April 2017

KASUS IDEA FIELD INDONESIA VS MEDIAN


ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Pelanggaran UU ITE Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

PT. IDEA FIELD INDONESIA

PT IDEA FIELD INDONESIA yang berlokasi di Jalan Burangrang No 34 Bandung, Jawa Barat adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk (desain) yang indah dan setiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. Karya desain grafis PT IDEA FIELS INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembangan zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet sehingga desain grafis hasil karya Idea Field Indonesia bisa dikenal dan digunakan secara nasional maupun internasional.

Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini  PT IDEA FIELD INDONESIA diharusakan me-upload katalog yang berisi karya-karya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet adalah katalog dibawah ini:


Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut.

Upaya Hukum
Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog tersebut dan semua karya desain grafis didalamnya adalah ciptaan PT. IDEA FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008. Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE terhadap somasi PT. IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT. IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada http://www.elance.com sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim Elance.com membentuk badan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak PT. IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim mediasi dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE menyetujuinya.

Hasil mediasi pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website elance.com dan akan membayar uang sebesar 300US$ atas penggunaan katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan mediasi tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$ harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya mediasi yang disediakan oleh http://www.elance.com .


Undang-Undang yang berlaku
Dalam Kasus Tersebut tidak dijelaskan UU yang berlaku, tetapi jika di analisa maka kasus tersebut terkena UUHC pasal 72 ayat 2 yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

UU ITE pasal 32 ayat 1 yang berbunyi :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Hukuman yang Berlaku

Adapun hukuman untuk pelanggar UU ITE Pasal 32 ayat 1 dijelaskan pada Pasal 48. Bunyinya, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

sumber : https://hakicase.wordpress.com/2010/04/09/kasus-kasus-pelanggaran-desain-grafis-di-internet/
http://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/uu-ite-11-2008.pdf


KASUS IDEA FIELD INDONESIA VS MEDIAN

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI Pelanggaran UU ITE Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) PT. IDEA FIELD INDONESI...