ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Pelanggaran UU ITE Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
PT. IDEA FIELD INDONESIA
PT IDEA FIELD INDONESIA yang berlokasi di Jalan Burangrang No 34 Bandung, Jawa Barat adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk (desain) yang indah dan setiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. Karya desain grafis PT IDEA FIELS INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembangan zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet sehingga desain grafis hasil karya Idea Field Indonesia bisa dikenal dan digunakan secara nasional maupun internasional.
Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA
memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website
ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis
atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharusakan me-upload
katalog yang berisi karya-karya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat
hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang
di-upload di internet adalah katalog dibawah ini:
Pada tanggal 13
Juni 2008 PT. FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi
karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam
website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE.
Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya
desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE berhasil
menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut.
Upaya Hukum
Pada tanggal 24
Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan somasi pada MEDIANCE melalui
e-mail yang berisikan, bahwa katalog tersebut dan semua karya desain grafis
didalamnya adalah ciptaan PT. IDEA FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak
cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan
membayar sejumlah uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis
dalam katalog tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni
2008. Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE
terhadap somasi PT. IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT. IDEA FIELD INDONESIA
meminta bantuan kepada http://www.elance.com
sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah dengan pihak
MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim Elance.com membentuk badan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak PT. IDEA FIELD
INDONESIA memilih hakim mediasi dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan
pihak MEDIANCE menyetujuinya.
Hasil mediasi pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak MEDIANCE akan menghentikan penggunaan
katalog tersebut dalam website elance.com dan akan membayar uang sebesar 300US$
atas penggunaan katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil
putusan mediasi tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang
sebesar 300 US$ harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya mediasi yang
disediakan oleh http://www.elance.com .
Undang-Undang yang berlaku
Dalam Kasus
Tersebut tidak dijelaskan UU yang berlaku, tetapi jika di analisa maka kasus
tersebut terkena UUHC pasal 72 ayat 2 yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
UU
ITE pasal 32 ayat 1 yang berbunyi :
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.”
Hukuman yang Berlaku
Adapun hukuman untuk
pelanggar UU ITE Pasal 32 ayat 1 dijelaskan pada Pasal 48. Bunyinya, "Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".
http://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/uu-ite-11-2008.pdf